"Dua petugas restorasi ini merupakan petugas di kawasan Hutan Harapan eks HPH. Restorasi ini merupakan keputusan dari Menhut untuk menyelamatkan kawasan hutan yang tersisa. Tapi saat melakukan tugas, mereka justru ditangkap dan disandera massa yang selama ini dengan bebas merambah kawasan hutan," demikian disampaikan, Head of Public Affair, Hutan Harapan, Surya Kusuma kepada detikcom, Senin (16/4/2012).
Surya menjelaskan, penyanderaan berlangsung di kawasan Hutan Harapan, Batanghari, Jambi, Minggu (15/4/2012). Sekitar 200 orang kelompok penjarah hutan bersenjata tajam yang mengatasnamakan organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) mendatangi pos jaga dan menyandera dua orang petugas Perlindungan Hutan (Linhut) Hutan Harapan, Nur Isroni dan Febrian.
"Turut dibawa bersama mereka seorang petugas polisi bernama Andi Anggara. Keduanya baru dibebaskan sekitar pukul 12.30 WIB hari ini. Sementara 2 orang staf lainnya yang bernama Bontar dan Supriyadi, yang hilang dalam hutan saat menghindari penyerbuan massa juga berhasil ditemukan," kata Surya
Masih menurut Surya, penyanderaan kepada petugas restorasi hutan ini, merupakan imbas dari tertangkapnya 6 orang anggota SPI. Mereka tertangkap tangan Polhut Jambi saat melakukan ilegal logging. Sehingga sasaran massa adalah petugas restorasi yang ada di dalam kawasan hutan tersebut. Hanya saja belakangan Polhut Jambi membebaskan 6 pelaku ilegal logging tersebut.
"Saat ini, petugas kita memang sudah dibebaskan. Namun mereka mengancam akan membawa massa lebih besar ke kantor pengelola Hutan Harapan, Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), pada Rabu pekan ini. Ancaman untuk bertindak anarki ini salah alamat, karena seharusnya protes mereka ditujukan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, bukan justru meneror pengelola Hutan Harapan yang tidak punya kewenangan untuk menangkap penjarah hutan," kata Surya.
Sementara itu, Yusup Cahyadin, Direktur Operasional pengelola Hutan Harapan, tetap menyesalkan pelepasan ke-6 orang yang ditahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, tersebut. Apalagi, pelepasan mereka tidak dikaitkan dengan pembebasan 2 orang staf Hutan Harapan yang disandera massa SPI di dalam hutan.
Sekadar diketahui, Hutan Harapan adalah eks kawasan pengusahaan Hutan Produksi yang kini sudah dialihkan kepada Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) untuk dikelola dan dipulihkan kembali ekosistemnya.
Izin pengelolaan Hutan Harapan ini berdasarkan SK Menhut No 293/Menhut-II/2007:28 Agustus 2007 mengenai IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan seluas 52.170 ha di Provinsi Sumatera Selatan. SK Menhut No 327/Menhut-II/2010 25 Mei 2010 mengenai IUPHHK Restorasi Ekosistem Hutan seluas 46.385 ha di Provinsi Jambi.
(cha/trw)











































