"Itu ruangan ber-AC. Itu kan untuk kesehatan sesuai dengan perda. Kalau mau merokok merokoklah di ruangan yang diberikan mereka untuk merokok," kata Marzuki di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2012).
"Jadi kalau menurut saya, merokok itu kan menyenangkan yang bersangkutan, tapi kan membuat orang lain tidak sehat, itulah harus menghargai hak orang lain juga. Seluruh dunia sekarang setiap area publik, itu dilarang merokok," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada anggota DPR masih merokok ya biarin saja. Saya nggak pernah ngomong. Sekjen kan melaksanakan aturan negara, nggak usah diatur pimpinan," katanya,
Menurut Marzuki, aturan larangan merokok dari Gubernur DKI Jakarta. DPR juga punya tanggung jawab untuk menjalankan itu.
"Bahwa merokok di ruang publik tidak menyehatkan orang lain, jadi ada tanggung jawab moral di sana, kalau aturan dibuat sekjen saya nggak tahu,"tandasnya.
Wakil Ketua DPR Anis Matta menambahkan, lingkungan DPR harus bebas asap rokok. Tujuannya, agar tercipta lingkungan yang sehat.
Karena itu, Anis berharap semua anggota dan penghuni DPR tak lagi merokok. Disamping menghormati peraturan pemerintah.
"DPR harus menjadi contoh lingkungan kerja yang sehat dengan membebaskan DPR dari asap rokok," kata dia.
Larangan merokok kini ditebar di DPR. Diharapkan, DPR dapat memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak merokok.
"Larangan merokok untuk menjadikan komplek DPR sebagai contoh bahwa kita bisa hidup sehat tanpa rokok," katanya.
(van/mad)











































