Kasus ini bermula saat Billy tertangkap tangan KPK sedang menyuap pejabat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Billy pun jadi tersangka. Billy lalu menunjuk Humphrey Djemat sebagai pengacaranya.
"Pada 6 Oktober 2008 telah dibikin surat kuasa yang berisi honorarium Rp 2 miliar. Honorarium ini dibayarkan oleh Billy pada 16 Oktober 2008," bunyi isi gugatan seperti dikutip ulang dalam putusan kasasi MA yang dilansir website MA, Senin (16/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembayaran akan dilakukan dalam dua tahap yaitu saat ditandatangani surat kuasa khusus sebesar Rp 3 miliar dan saat kasus diputus oleh Pengadilan Tipikor sebesar Rp 2 miliar," sambungnya.
Meski Billy ngemplang saat pembayaran tahap pertama, tapi Humphrey cs tetap melakukan kewajibannya. Kewajiban tersebut yaitu mendampingi saat pembacaan dakwaan, sidang pemeriksaan saksi, sidang saksi ahli, sidang tuntutan pada 29 Januari 2009, sidang pledoi, sidang replik, sidang duplik dan putusan pada 18 Februari 2009.
Namun, Billy tidak kunjung membayar horarium Humphrey cs. Sehingga Humphrey pun menggugat secara perdata. Tetapi pil pahit harus ditelan Humphrey sebab pada 6 Mei 2010 Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatannya.
Kenyataan pahit juga harus dialami Humphrey saat bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi Banten pada 22 November 2010. Masih tidak percaya, Humphrey pun melayangkan perlawanan terakhir: kasasi di MA.
Nah, di kasasi ini ada sedikit angin segar. Sebab MA mengabulkan sebagian gugatan Persekutuan Perdata Gani Djemat & Partners. Meski jumlahnya sangat jauh dari perjanjian horarium semula yaitu Rp 500 juta saja.
"Berdasarkan rasa keadilan adalah adil apabila dalam tingkat persidangn di PN Tipikor, uang honorarium yang harus dibayar Rp 500 juta," kata ketua majelis kasasi Atja Sondjaja dengan anggota Hakim Nyak Pha dan Takdir Rahmadi.
Dalam putusan yang diketok pada 6 September 2011 itu, MA menilai PN Tangerang telah salah menerapkan hukum karena tergugat telah menandatangani surat kuasa khusus yang isinya pembayaran jasa advokat.
Saat kasus ini dimintai konfirmasi kepada Humphrey, dia belum bisa menjawab secara detail sebab masih berada di Singapura. "Maaf saya masih di Singapura, nanti kalau sudah balik saya telepon," ujar pria yang juga jubir Satgas TKI ini.
(asp/nrl)










































