"Polri harus dapat melakukan langkah spektakuler, tertibkan geng motor dan preman. Aparat kepolisian jangan hanya melakukan penertiban ketika terjadi pelanggaran tindak pidana, tapi juga harus melakukan antisipasi secara persuasif serta edukatif yaitu meningkatkan operasi rutin dengan patroli dan razia di wilayah rawan geng motor dan preman," terang anggota DPR yang membidangi Pansus RUU Ormas, Nabil Almusawa dalam siaran pers, Senin (16/4/2012).
Keganasan tindak kriminal geng motor di Jakarta maupun kota besar lainnya diseluruh Indonesia belakangan ini sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan, bahkan aksi brutalnya sering memakan korban harta dan jiwa.
"Jika kita merujuk RUU Organisasi Masyarakat yang saat ini masih dalam tahap pembahasan, pada pasal 50 ayat 2 huruf e "Ormas dilarang melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum". Dengan adanya klausul ini nantinya diharapkan RUU ini dapat menjadi payung hukum kepolisian dan aparat hukum lainnya dalam melakukan tindakan dan penertiban kepada organisasi preman yang melakukan pelanggaran," terangnya.
Sedang menurut SETARA Institute, aksi brutal geng motor menjadi petanda bahwa hukum tidak bekerja dengan baik. Pembiaran atas berbagai aksi ugal-ugalan telah memicu kekerasan bahkan kematian. Jika aparat hukum bekerja, maka tidak akan terjadi pengadilan jalanan sebagaimana konvoi kekerasan yang terjadi 13/4 dini hari lalu.
Atas peristiwa tersebut, tampak jelas bagaimana aparat Polri tidak memiliki langkah antisipatif dan terkesan dibiarkan. Padahal kekerasan serupa sudah terjadi beberapa kali.
"Pelibatan Pomal dalam kasus ini, jelas semakin kontraprodutif. Pomal tidak akan bisa bertindak obyektif menelisik kasus ini, karena sudah menjadi kelaziman bagi TNI, bahwa membela korps jauh lebih penting dari penegakan hukum itu sendiri. TNI hanya boleh mengusut di tingkat internal mereka dalam rangka penegakan etika prajurit. Untuk penegakan hukum, biarkan polisi bekerja karena itu merupakan domain kepolisian," jelasnya.
(ndr/gah)











































