Perampok 3 Cokelat & Rp 800 Ribu di Indomaret Terancam 9 Tahun Bui

Perampok 3 Cokelat & Rp 800 Ribu di Indomaret Terancam 9 Tahun Bui

Muhamad Arif - detikNews
Senin, 16 Apr 2012 14:58 WIB
Perampok 3 Cokelat & Rp 800 Ribu di Indomaret Terancam 9 Tahun Bui
Jakarta - Tato Ardianto (27) dan Pasha Tobing (20) tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Mengenakan rompi merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan', keduanya didakwa merampok 3 batang cokelat dan sejumlah uang di Indomaret.

"Didakwa dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland S Hutapea, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Kejadian tersebut bermula saat Tato memasuki Indomaret di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2012 silam. Meski kondisi siang bolong, Tato tetap nekat melaksanakan aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat situasi lengang, sopir angkutan umum ini memasuki Indomaret dan mendekati 2 orang kasir. Lalu dia mengeluarkan pistol air softgun untuk mengancam kedua kasir tersebut. Setalah itu masuklah Pasha untuk ikut mengamankan situasi. Karena ketakutan, kasir segera menyerahkan seluruh uang cash yang ada di laci sebanyak Rp 800 ribu.

"Pasha juga mengambil 3 batang cokelat sebelum meninggalkan Indomaret," ujar Roland di depan ketua majelis hakim Bagus Irawan dengan anggota Nur Ali dan Agus Iskandar.

Usai berhasil menggasak, keduanya yang mengenakan helm saat melakukan aksinya langsung kabur dengan sepeda motor. Setelah disidik polisi, kedua pelaku tertangkap polisi di kontrakannya di Tanah Abang beberapa waktu setelah itu.

Selama persidangan, mereka tidak didampingi oleh pensihat hukum. "Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan," kata Bagus Irawan.

Seperti diketahui, belakangan ini perampokan sering menimpa minimarket Indomaret dan Alfamart. Kasus terakhir menimpa Indomaret di Ciputat. Perampok juga menggondol CCTV untuk menghilangkan jejak, kerugian ditaksir Rp 25 juta.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini