"Didakwa dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roland S Hutapea, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (16/4/2012).
Kejadian tersebut bermula saat Tato memasuki Indomaret di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2012 silam. Meski kondisi siang bolong, Tato tetap nekat melaksanakan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasha juga mengambil 3 batang cokelat sebelum meninggalkan Indomaret," ujar Roland di depan ketua majelis hakim Bagus Irawan dengan anggota Nur Ali dan Agus Iskandar.
Usai berhasil menggasak, keduanya yang mengenakan helm saat melakukan aksinya langsung kabur dengan sepeda motor. Setelah disidik polisi, kedua pelaku tertangkap polisi di kontrakannya di Tanah Abang beberapa waktu setelah itu.
Selama persidangan, mereka tidak didampingi oleh pensihat hukum. "Sidang akan dilanjutkan lagi pekan depan," kata Bagus Irawan.
Seperti diketahui, belakangan ini perampokan sering menimpa minimarket Indomaret dan Alfamart. Kasus terakhir menimpa Indomaret di Ciputat. Perampok juga menggondol CCTV untuk menghilangkan jejak, kerugian ditaksir Rp 25 juta.
(asp/nrl)










































