"Dalam minggu ini berkasnya akan diantarkan ke pengadilan. Mungkin dalam dua hari ini. Seminggu setelah itu biasanya sidang perdana," kata Kasie Pidana Umum Kejari Jakpus, Rusmanto, saat dihubungi detikcom, Senin (16/4/2012).
Saat ini semua berkas sudah selesai dan tinggal pengoreksian redaksi penulisan dakwaan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah dibentuk. Namun Rusmanto masih enggan menyebutkan siapa saja yang akan bertugas menuntut Afriyani tersebut. "Nanti lihat saja di pengadilan," kata Rusmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, saat berkas Afriyani dilimpahkan polisi ke Kejari Jakpus, Kepala Kejari Jakpus Febrityanto menerangkan, wanita bertubuh subur itu akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 311 serta 310 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal berlapis ini diberikan ke Afriyani karena menabrak sedikitnya 12 pejalan kaki di trotoar di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/2/2012) lalu. Dalam kecelakaan tersebut, 9 orang di antaranya tewas dan 3 lainnya luka-luka.
ο»Ώ
(asp/nrl)











































