Berdasarkan data terakhir yang dihimpun dari Kejagung, saat ini ada 120 napi yang menunggu eksekusi hukuman mati. 60 Orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika.
Menurut psikolog forensik Bina Nusantara Reza Indragiri Amriel, bila proses eksekusi mereka tak dilakukan segera, justru malah bisa muncul masalah baru dalam kasus narkoba. Selain tentunya, ongkos yang cukup besar untuk 'menghidupi' mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza menambahkan, pemberantasan narkoba di penjara akan efektif bila para terpidana mati segera dieksekusi. Efek jera terhadap pengguna, pengedar, dan bandar narkoba baru akan lebih terasa.
"Jadi masuk akal kalau mereka (terlibat peredaran narkoba di penjara). Efek jera juga bisa tidak tercapai kalau ditunda," tegasnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono saat dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, masalah eksekusi terpidana mati harus dilakukan ekstra hati-hati. Sebab, semua aspek harus diperhatikan, terutama menyangkut upaya hukum yang dilakukannya.
"Kalau belum tuntas dan ada kekeliruan, kan tidak bisa dihidupkan kembali. Jadi khusus terpidana mati, kita berikan hak untuk melaksanakan semua hak. Kita melakukan semua peraturan yang ada," jelas Darmono kepada detikcom.
Namun, apa yang disampaikan Darmono sebetulnya bisa dipatahkan dengan diterbitkannya UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi. Dalam pasal tersebut tercantum tenggat waktu satu tahun bagi para terpidana untuk mengajukan grasi.
Setelah tenggat waktu satu tahun itu tidak digunakan, seharusnya para terpidana mati bisa segera dieksekusi.
(mad/nrl)











































