Jaksa Minta Istilah 'Pemiskinan' Koruptor Diperjelas

Jaksa Minta Istilah 'Pemiskinan' Koruptor Diperjelas

- detikNews
Senin, 16 Apr 2012 12:23 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, mendukung upaya hukuman maksimal seperti 'pemiskinan' kepada pelaku korupsi. Namun, Ia meminta definisi tersebut diperjelas, dalam penerapannya pun tidak boleh ada pelanggaran hukum.

"Jangan sampai ada penzaliman dalam penerapannya," kata Marwan dalam seminar nasional 'efektifitas penggunaan UU No.8 Tahun 2010 dalam upaya pemiskinan koruptor' di Gedung PPATK, Jl Juanda, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Dari sudut hukum, menurut Marwan, isitilah 'pemiskinan' belumlah dikenali, bahkan belum digunakan di berbagai produk legilasi maupun dalam konstitusi. Meski demikian, ia menganggap upaya 'pemiskinan' ialah arti dari semangat untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Menurutnya, selama ini yang dikenal dalam hukum pidana yang diatur dalam pasal 10 KUHP, adalah pidana denda dan penjara.

"Terkait wacana pemiskinan tersebut, haruslah digali dan dipahami secara benar apa dan bagaimana pemiskinan itu dapat dilaksanakan," tukasnya.

Dikatakan Marwan, terdapat pidana denda yang berupa hukuman bagi terpidana untuk mengembalikkan keseimbangan hukum. Dengan tujuan untuk menebus dosa dari terpidana korupsi.

"Denda tersebut juga difungsikan sebagai cara merampas kembali keuntungan hasil kejahatan yang dilakukan koruptor. Adapun pembayaran uang pengganti adalah pidana tambahan," jelas Marwan dalam sambutannya.

(rvk/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads