Ide pemiskinan koruptor pun muncul dengan harapan oknum pejabat takut hartanya disita oleh negara. Namun wacana revolusioner ini sepertinya masih terhambat masalah regulasi.
"Oleh karena itu pemahaman mengenai istilah 'pemiskinan koruptor' perlu diluruskan. Sejauh pengetahuan saya tidak satu regulasi yang memuat sanksi 'pemiskinan' dalam sistem hukum kita," tutur advokat senior Adnan Buyung Nasution dalam seminar di Kantor PPATK, Jl Djuanda, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia korupsi Rp 3-4 miliar dihukum 3-4 tahun. Kalau 5 tahun dikurang-kurangi dengan adanya remisi, dengan hari-hari besar yang akhirnya dijalanin 2,5 tahun sementara dia masih mempunyai Rp 3-4 miliar enak betul?" katanya.
Wacana ini bukan tanpa catatan yang bisa mencederai keadilan. Adnan mewanti-wanti jangan sampai seseorang dihukum lebih berat dari seharusnya.
"Jadi orang dihukum proposional, tidak hukuman lebih berat dari kesalahannya. Kalau tidak kita bisa kembali ke orde lama," pesannya.
(gah/mad)











































