Kedua mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) itu adalah mahasiswa Palu, Syahril dan mahasiswa USNI, Jakarta, Ahmad Suryana.
"Berdasarkan KUHAP, orang yang diancam pidana lebih dari 5 tahun wajib didampingi pengacara. Nah, 2 orang ini saat penyidikan tidak didampingi padahal ancaman hukumannya 9 tahun," kata ketua Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat (TAMARA), Adi Partogi, saat mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (16/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta praperadilan kami dikabulkan dan kedua mahasiswa tersebut dibebaskan," ujar Adi.
Menurut Adi, pihaknya telah berusaha mendampingi keduanya selama proses pembuatan berkas BAP. Namun tim pengacara merasa dihalang-halangi oleh penyidik. Dari penangkapan di YLBHI tersebut, 52 orang ditangkap, 50 telah dibebaskan. Namun 2 mahasiswa tersebut hingga kini masih meringkuk di sel Polda Metro Jaya.
"Mereka ditangkap dan penahanannya tidak berdasarkan prosedur KUHAP," terang Adi.
(asp/nrl)











































