Mahasiswa Konami Pendemo Kenaikan Harga BBM Praperadilankan Polda

Mahasiswa Konami Pendemo Kenaikan Harga BBM Praperadilankan Polda

Muhamad Arif - detikNews
Senin, 16 Apr 2012 11:58 WIB
Mahasiswa Konami Pendemo Kenaikan Harga BBM Praperadilankan Polda
Jakarta - 2 Mahasiswa pendemo menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mem-praperadilan-kan Polda Metro Jaya. Keduanya menilai penangkapan dan penahanan mereka di sel penjara Polda Metro Jaya hingga hari ini melanggar KUHAP.

Kedua mahasiswa yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) itu adalah mahasiswa Palu, Syahril dan mahasiswa USNI, Jakarta, Ahmad Suryana.

"Berdasarkan KUHAP, orang yang diancam pidana lebih dari 5 tahun wajib didampingi pengacara. Nah, 2 orang ini saat penyidikan tidak didampingi padahal ancaman hukumannya 9 tahun," kata ketua Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat (TAMARA), Adi Partogi, saat mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Senin (16/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka berdua ditangkap oleh aparat gabungan Polda Metro Jaya di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, pada 29 Maret 2012. Menurut Adi, polisi menangkap dan menahan mahasiswa dengan cara melanggar ketentuan hukum acara, misalnya, tanpa ada surat penangkapan.

"Kami minta praperadilan kami dikabulkan dan kedua mahasiswa tersebut dibebaskan," ujar Adi.

Menurut Adi, pihaknya telah berusaha mendampingi keduanya selama proses pembuatan berkas BAP. Namun tim pengacara merasa dihalang-halangi oleh penyidik. Dari penangkapan di YLBHI tersebut, 52 orang ditangkap, 50 telah dibebaskan. Namun 2 mahasiswa tersebut hingga kini masih meringkuk di sel Polda Metro Jaya.

"Mereka ditangkap dan penahanannya tidak berdasarkan prosedur KUHAP," terang Adi.

(asp/nrl)



Berita Terkait