"Nunun bisa menggunakan kesempatan itu besok untuk meletakkan perannya apakah dia bekerja sendiri atau by order," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, (15/4/2012).
Jika Nunun tidak menyebut adanya pihak yang memerintahkannya, Bambang berharap setidaknya sang terdakwa memberikan pengakuan sebagaimana yang didakwakan. "Kalau tidak ya dia dirinya sendiri saja," ujar Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu Anda ingat, Nunun ini dianggap punya penyakit lupa dan dianggap tidak fit untuk melakukan pertanggungjawaban. Tapi ternyata dalam prosesnya sekarang dia oke-oke saja," ujar komisioner yang membidangi sektor penindakan ini.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Nunun Nurbaeti melakukan suap terkait pemenangan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia tahun 2004 di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta mendakwa Nunun telah melakukan suap terhadap sejumlah anggota dewan periode 1999-2004, Jumat.
Istri dari anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun itu didakwa dengan pasal penyuapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga melakukan penyuapan dengan pembagikan 480 lembar cek perjalanan kesejumlah anggota dewan senilai Rp24 miliar.
(/)










































