Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 123 dan 126 PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Daerah, kepala daerah yang berstatus terpidana harus segera diberhentikan.
"Berapa pun vonisnya, sesuai peraturan itu, kepala daerah harus diberhentikan. Terlebih ia sudah mendapat keputusan hukum tetap," kata Donny, panggilan akrabnya, kepada detikcom melalui telepon, Minggu (15/4/2012).
Donny menjelaskan, hal serupa juga dilakukan terhadap Walikota Tomohon Jafferson Soleiman Montesqieu, Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo, dan Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis. Ketiganya berstatus terpidana, sehingga diberhentikan.
Lebih jauh Donny menambahkan, dalam hal ini, tidak ada batasan waktu. Namun demi efektifitas pemerintahan, maka pengajuan pemberhentian bisa dilakukan segera. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri menunggu pengajuan itu dari gubernur setempat.
"Kalau gubernur mengajukan (pemberhentian wakil bupati Mesuji), segera akan diproses," ungkapnya.
Ismail Ishak dilantik bersama pasangannya, Khamamik, di Rutan Kelas II Menggala, Bawah Lawak, Tulang Bawang, Lampung, Jumat (13/4/2012). Keduanya memenangkan pilkada pada 28 September 2011 lalu.
Ismail dilantik di rutan karena sedang menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi penyertaan modal BUMD PT Menggala Jaya senilai Rp 1,4 miliar. Ia divonis satu tahun penjara pada 15 November 2011, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Lampung dan kasasi ke Mahkamah Agung, tapi ditolak. Sehingga ia harus menjalani masa hukumannya hingga kini.
(trw/)











































