"Siapapun pelakunya, meski berasal dari militer, polisi tak perlu ragu menindak tegas sesuai aturan hukum," kata Eva kepada detikcom, Minggu (15/4/2012).
Menurutnya, "pengadilan jalanan" untuk menyelesaikan permasalahan, tidak dapat dibenarkan secara hukum apapun alasannya. "Bila itu dilakukan oknum institusi tertentu, itu justru mempermalukan diri sendiri dan menimbulkan rasa tidak simpatik masyarakat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, gerombolan yang mengenakan pita warna kuning juga menganiaya dua orang di Jalan Pramuka. Satu orang bernama Anggi Darmawan tewas setelah dibacok di bagian kepalanya.
(fdn/tor)











































