"Guru dan pelaksana hendaknya menciptakan situasi yang nyaman," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh saat berbincang, Minggu (15/4/2012).
Kondisi yang nyaman ini penting, agar siswa bisa mengerjakan soal dengan tenang tanpa tekanan.
"Pelaksanaannya hendaknya ramah anak, tidak membuat kondisi mencekam yang justru membuat kondisi psikologis anak tertekan," terang pria yang akrab disapa Niam ini.
UN, sebagai salah satu mekanisme evaluasi adalah bagian dari proses pendidikan, dan itu biasa. Jangan dibuat mencekam seolah ini segala-segalanya.
"Hasil evaluasi harus digunakan untuk kepentingan perbaikan pendidikan selanjutnya. Demikian juga hasil UN, harus dapat dijadikan bahan untuk perbaikan sistem dan pelaksanaan pendidikan," tuturnya.
Bagi daerah yang secara umum masih rendah tingkat kelulusan, harus ada langkah khusus untuk mendongkrak kualitas pendidikan.
"UN harus ditempatkan dalam konteks ini. Bukan untuk kepentingan adu gengsi, sehingga harus cara segala cara untuk membuat seolah-olah lulus 100%. Cara ini justru mencederai hak anak dan menghambat proses perbaikan pendidikan," urainya.
(ndr/fdn)











































