"Bukankah masih ada cara atau mekanisme kritik yang konstruktif, misalnya, melalui rapat kerja sebagai manifestasi dari fungsi pengawasan DPR, antara Menteri BUMN dan Komisi VI DPR. Masih ada pula cara melalui pembentukan Panitia Kerja, untuk mendalami masalah kebijakan pemerintah," ujar Didi kepada detikcom, Minggu (15/4/2012).
Menurutnya dalam rapat kerja, Komisi VI dan Menteri BUMN dapat berkomunikasi untuk meneliti Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2011. Didi menyebut Kepmen yang dikeluarkan Dahlan merupakan terobosan untuk mengurai kerumitan birokrasi sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi Hukum DPR ini menambahkan, melalui Keputusan Menteri BUMN, yang mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN itu, maka Menteri BUMN akan lebih fokus untuk mengurusi hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi BUMN dengan kinerja sangat buruk dan aset-aset BUMN yan tidak produktif.
"Berlebihan pula anggapan bahwa dengan pendelegasian wewenang itu, maka pengurus (direksi) BUMN bakal bisa sembarangan menjual aset BUMN," pungkasnya.
Alasannya, bilapun adarencana penjualan aset BUMN, maka rencana itu harus diketahui lebih dulu oleh Menteri BUMN. Menteri BUMN, sambungnya, juga tidak akan sembarangan memutuskan penjualan aset BUMN.
"Kalaupun aset BUMN hendak dijual atau dilepas, tentu Menteri BUMN juga akan menempuh upaya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," ujar Didi.
(fdn/tor)











































