Pengacara Joshua, Max Melen Tumundo menjelaskan, kliennya saat diperiksa pada Senin (9/4) hingga Selasa (10/4) tidak didampingi pengacara. Padahal sesuai Pasal 170 KUHP, tersangka dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun harus didampingi kuasa hukum.
"Itu harus didampingi kuasa hukum pada saat dimulainya proses penyidikan, kita minta BAP untuk diulang," kata Max kepada wartawan di kediaman Joshua, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (10/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Max memastikan kliennya tidak terlibat pengeroyokan anggota TNI AL Kelasi Arifin Sirih pada Sabtu, 31 Maret pukul 03.30 di Jl Binyamin Sueb, Pademangan, Jakut. "Kita punya empat saksi yakni teman Joshua yang nongkrong di McD Artha Gading," pungkasnya.
Saksi itu mengatakan Joshua memang sempat ke Kemayoran, namun kembali berkumpul di Artha Gading hingga pukul 02.00 WIB. Setelahnya, Joshua, aku temannya langsung pulang ke rumah.
"Tentu ini akan jadi alibi, dimana teman-teman ada. Dia pergi bersama 5 temannya dengan menggunakan sepeda motor," tutur Max.
Selain meminta BAP ulang, pengacara juga telah menyampaikan surat permhonan penangguhan penahanan Joshua, namun belum dikabulkan polisi.
(riz/fdn)










































