Diduga Dipaksa Akui Pengeroyokan, Pengacara Minta BAP Joshua Diulang

Diduga Dipaksa Akui Pengeroyokan, Pengacara Minta BAP Joshua Diulang

M Rizki Maulana - detikNews
Sabtu, 14 Apr 2012 20:23 WIB
Jakarta - Pengacara Joshua (21), tersangka pengeroyokan anggota TNI AL Kelasi Arifin Sirih, meminta polisi melakukan pemeriksaan ulang. Alasannya, Joshua mengaku dipaksa menulis berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai permintaan polisi saat diperiksa di Mapolres Jakarta Utara.

Pengacara Joshua, Max Melen Tumundo menjelaskan, kliennya saat diperiksa pada Senin (9/4) hingga Selasa (10/4) tidak didampingi pengacara. Padahal sesuai Pasal 170 KUHP, tersangka dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun harus didampingi kuasa hukum.

"Itu harus didampingi kuasa hukum pada saat dimulainya proses penyidikan, kita minta BAP untuk diulang," kata Max kepada wartawan di kediaman Joshua, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (10/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan, saat Joshua dijemput, Senin (9/4), polisi tidak membawa barang bukti dari rumah kliennya. "Barbuk itu baru ada saat kita ada di Polres, yang saya lihat ada batu bata dan plastik besar tidak tahu isinya. Belati saya enggak lihat," terangnya.

Max memastikan kliennya tidak terlibat pengeroyokan anggota TNI AL Kelasi Arifin Sirih pada Sabtu, 31 Maret pukul 03.30 di Jl Binyamin Sueb, Pademangan, Jakut. "Kita punya empat saksi yakni teman Joshua yang nongkrong di McD Artha Gading," pungkasnya.

Saksi itu mengatakan Joshua memang sempat ke Kemayoran, namun kembali berkumpul di Artha Gading hingga pukul 02.00 WIB. Setelahnya, Joshua, aku temannya langsung pulang ke rumah.

"Tentu ini akan jadi alibi, dimana teman-teman ada. Dia pergi bersama 5 temannya dengan menggunakan sepeda motor," tutur Max.

Selain meminta BAP ulang, pengacara juga telah menyampaikan surat permhonan penangguhan penahanan Joshua, namun belum dikabulkan polisi.

(riz/fdn)


Berita Terkait