"Militer tunduk pada peradilan militer, tidak pada peradilan umum. Sehingga polisi jadi ragu-ragu menindak kasus yang melibatkan anggota TNI," ujar pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/4/2012).
Menurutnya, ada halangan dalam rangka penegakan hukum oleh kepolisian yang melibatkan militer. Seharusnya militer juga tunduk pada peradilan umum.
"Ini sudah lama kita usulkan ke DPR agar TNI juga ditindak dalam peradilan umum," ujar Bambang.
Lebih jauh Bambang menuturkan, sebetulnya keraguan polisi dalam menyelesaikan setiap kasus, terkait dengan kontrol sosial dan formal yang lemah. Polisi dinilai sering melakukan tindakan-tindakan yang tidak etik, sehingga muncul kekecewaan terhadap kepolisian.
"Di saat kontrol sosial lemah, diharapkan kontrol formal tidak lemah. Tapi karena perilaku yang sering menyimpang, implementasi kontrol formal juga lemah," kritiknya.
Akibat perilaku polisi yang sering menyimpang tersebut, maka penindakan hukum oleh kepolisian diragukan.
"Polisi sudah diberi wewenang yang besar dalam penegakan hukum, tinggal wibawa kepolisian yang harus dijaga agar penegakan hukum dapat berjalan baik terhadap masyarakat maupun militer," lanjutnya.
(ndr/ndr)











































