RI Tolak Kasus Timtim Dibawa ke Pengadilan Internasional
Selasa, 10 Agu 2004 18:11 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia menolak kasus pelanggaran berat HAM di Timor-Tomor (Timtim) pasca jajak pendapat dibawa ke pengadilan internasional seperti yang diusulkan Selandia Baru.Hal itu disampaikan Juru Bicara Deplu Marty Natalegawa saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Deplu, Jl. Pejambon, Jakarta, Selasa (10/8/2004). Selandia Baru mengusulkan kasus Timtim dibawa ke pengadilan internasional karena kecewa para petinggi polri dan militer yang menjadi terdakwa kasus Timtim dibebaskan pengadilan. Dari 18 terdakwa kasus Timtim, sejauh ini baru 2 orang yakni Eurico Guteres dan Abilio Soares yang sudah masuk bui. Sementara terdakwa lain antara lain mantan Pandam IX Udayana Mayjen Adam Damiri, mantan Danrem 164 Wira Dharma Timtim Noer Muis, mantan Kapolres Dilli Kombes Pol Human Gultom dan Dandim Dili Kolonel (inf) Sujarwo dibebaskan Pengadilan Tinggi Jakarta, 29 Juli 2004 lalu.Selain Selandia Baru, putusan bebas itu juga menuai kecaman dari AS.Berikut wawancara detikcom dengan Marty mengenai sikap pmerintah dan langkah-langkah yang akan diambil menghadapi kecaman dua negara itu. Selandia Baru dan AS mengecam keputusan pengadilan yang membebaskan Adam Damiri cs. Bagaimana sikap pemerintah? Kita tak dapat menerima hal tersebut. Kita anggap pandangan dari Selandia baru dan AS ini terlampau dini untuk diungkapkan karena kita ketahui bahwa proses hukum masih terus bergulir. Selandia Baru usul ada pengadilan internasional atas kasus Timtim. Bagaimana?Pandangan dari Selandia Baru yang mengusulkan pembentukan internasional tribunal kepada dunia internasional jelas tak dapat kita terima. Kita tetap berkeyakinan dan ini adalah pandangan masyarakat internasional selama ini bahwa penanganan masalah pelanggaran HAM berat di Timtim pasca jajak pendapat harus dilakukan dengan proses pengadilan nasional di Indonesia sendiri maupun di Timor Leste.Sikap yang dilakukan pemerintah RI untuk mengatasi masalah ini?Sebenarnya yang bisa kita lakukan adalah terus bekerja dalam konteks nasional itu tadi. Kalau memang kinerja pengadilan nasional kita kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan dengan sendirinya pernyataan dari Selandia Baru dan AS tak ada nilainya. Bila Selandia baru dan AS mengajukan masalah ini ke Mahkamah Internasional? Apa yang akan dilakukan pemerintah RI?Mahkamah Internasional dan International Criminal Court (ICC) tidak punya kompetensi mengenai masalah ini. Jadi yang dimaksud internasional tribunal harus dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB dan kita harus berjuang keras untuk mematahkan upaya seperti itu. Selama ini negara yang paling relevan yakni Indonesia dan Timor Leste menentang masalah ini. Sejauh mana penanganan yang dilakukan proses hukum Indonesia?Penanganan proses hukum harus kita hormati. Sebagai pemerintah kita tak bisa mencampuri dan mengatur apa hasil proses pengadilan.Itu sepenuhnya merupakan proses hukum. Dan kita harus menghormatinya. Kita harapkan negara-negara sahabat melakukan hal yang serupa.
(iy/)











































