"Silakan, nggak apa-apa ajukan judicial review, kami menghormatinya. Tapi proses UU Pemilu yang melelahkan itu sudah diketok palu kemarin, jadi kalau ada DPD atau pihak-pihak yang belum puas ya dipersilakan untuk melakukan langkah-langkah apapun termasuk gugat di Mahkamah Konsitusi," kata Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/04/2012)
Menurut Priyo Undang-undang pemilu yang baru disahkan kemarin itu memang wajar bila tidak memuaskan semua pihak. Politisi Golkar ini juga berpendapat bahwa Golkar pun belum sepenuhnya puas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo mengatakan PT itu idealnya 5 persen, tetapi Golkar mau turun 3,5 persen. Jika bicara puasa tak puas, Priyo mengaku tidak sepenuhnya puas.
"Ini adalah langkah-langkah terbaik, kami merasa ini harus dihormati. Dan kalau itu pun temen-temen DPD merasa mau mangadakan gugatan di MK ya monggo. Kan undang-undang tersebut pun belum tentu harus memuaskan semua pihak," tambahnya.
Priyo juga menilai keterlibatan DPD dalam pembahasan rancangan Undang-undang pemilu tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya.
"Loh kan mekanismenya memang mereka (DPD) dapat memberikan pendapat dan seterusnya, ya terserah mekanisme di DPR. Itu juga sudah dipertimbangkan juga," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) rupanya merasa tersisihkan karena tidak diikutsertakan dalam pembahasan UU Pemilu. Hal itu membuat DPD berniat untuk mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(ega/ega)











































