"Keterlibatan Andi juga ada. Andi menerima uang dari Mahdud Suroso dari yang dia terima dari PT Adhi Karya," tutur Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Juamt 13/4/2012).
Namun Nazar tidak menjelaskan secara terperinci mengenai jumlah uang yang disebutnya diterima oleh Andi. Sedangkan mengenai pemeriksaan hari ini, Nazaruddin mengaku dimintai keterangan mengenai kronologi dalam penyerahan uang di proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Andi Mallarangeng, mengakui Muhammad Nazaruddin saat masih menjabat anggota Komisi III DPR pernah melaporkan tuntasnya penyelesaian sertifikat tanah untuk pembangunan proyek pembangunan Pusat Pelatihan Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Pelaporan Nazar itu disampaikan saat pertemuan bersama Ketua X Mahyudin dan anggota Komisi X Angelina Sondakh, di kantornya, pada Januari 2010. Namun, menurut Andi, laporan Nazaruddin itu bukan lah informasi baru bagi dirinya.
"Saya sudah tahu beberapa hari sebelum (Nazaruddin melaporkan), bahwa sertifikat Hambalang sudah selesai. Saya tahu dari Sesmenpora Wafid Muharram, dari staf biro hukum," kata Andi saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap suap proyek Wisma Atlet, Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Menurut Andi, sebenarnya sertifikat tanah untuk proyek Hambalang itu telah diurus kementeriannya sejak beberapa tahun sebelum pertemuan itu. Namun, baru terselesaikan saat dirinya menjabat sebagai Menpora.
Ia pun menepis membahas proyek-proyek, termsuk proyek Wisma Atlet dalam pertemuan itu. Ia mengaku hanya membahas soal program-program yang akan dilakukan oleh kementeriannya.
Proyek Hambalang senilai Rp 1 triliun diduga ada praktik korupsi. Dan KPK tengah menyelidiki kasus ini.
Nazaruddin menuduh PT Adhi Karya dimenangkan sebagai rekanan, karena dapat memenuhi permintaan Anas Urbaningrum untuk menyediakan Rp 100 miliar dalam bursa pencalonan Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.
(fjr/mpr)











































