"Paskah Suzetta hari ini bebas murni karena dia sudah menjalani masa pidana. Bebas per hari ini, sudah keluar tadi," kata Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin kepada wartawan saat kunjungan kerja di Kepulauan Riau, Jumat (13/4/2012).
Bebasnya Paskah adalah bebas murni, bukan bebas bersyarat. Karena bebas murni maka Paskah menjalani kegiatan sebagai warga masyarakat seperti biasa. Paskah dihukum 16 bulan penjara dalam kasus pemenangan Miranda Gultom menduduki kursi Deputi Gubernur Senior BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun terpidana lain dalam kasus yang sama, Bobby Suhardiman akan bebas pekan depan. Bobby juga memilih bebas murni daripada bebas bersyarat. "Boby Suhardiman keluar pada 18 April 2012, bebas murni juga," ungkap mantan Kakanwilkum DKI Jakarta ini.
(asp/nrl)











































