Terpidana Kasus Suap DGS BI Paskah Suzetta Bebas

Terpidana Kasus Suap DGS BI Paskah Suzetta Bebas

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 13 Apr 2012 17:11 WIB
Terpidana Kasus Suap DGS BI Paskah Suzetta Bebas
Jakarta - Politikus Partai Golkar Paskah Suzetta akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di LP Cipinang dalam perkara pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS GI). Selain Paskah, pekan depan Bobby Suhardiman juga bebas dari LP dalam kasus yang sama.

"Paskah Suzetta hari ini bebas murni karena dia sudah menjalani masa pidana. Bebas per hari ini, sudah keluar tadi," kata Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin kepada wartawan saat kunjungan kerja di Kepulauan Riau, Jumat (13/4/2012).

Bebasnya Paskah adalah bebas murni, bukan bebas bersyarat. Karena bebas murni maka Paskah menjalani kegiatan sebagai warga masyarakat seperti biasa. Paskah dihukum 16 bulan penjara dalam kasus pemenangan Miranda Gultom menduduki kursi Deputi Gubernur Senior BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarna bisa dapat bebas bersyarat, tapi memilih bebas muni. Karena kalau dapat bebas bersyarat maka ada masa percobaan satu tahun, tapi kalau bebas murni tidak perlu masa percobaan dan tidak perlu izin ke menteri," ujar Sihabudin.

Adapun terpidana lain dalam kasus yang sama, Bobby Suhardiman akan bebas pekan depan. Bobby juga memilih bebas murni daripada bebas bersyarat. "Boby Suhardiman keluar pada 18 April 2012, bebas murni juga," ungkap mantan Kakanwilkum DKI Jakarta ini.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads