![]()
RUU Pemilu yang telah disahkan oleh DPR, Kamis (12/04) dinilai tidak mengakomodasi keterwakilan perempuan di legislasi. Sebab, dari pasal yang ada, sama sekali tak mencerminkan keberpihakan kepada perempuan. ;
"Pasalnya memang baru, tapi substansinya lama," kata anggota Kaukus Perempuan Parlemen Reni Marlinawati kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (13/04). ;
Dalam pasal 56 ayat (2) disebutkan bahwa "Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu perempuan bakal calon."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Reni, yang diharapkan Kaukus Perempuan adalah perempuan dapat ditempatkan pada nomor 1, 2, dan 3. Hal ini beda maknanya dengan penjelasan dari pasal 56 UU Pemilu tadi. ;
"Dalam penjelasan itu, berarti perempuan tidak ditempatkan di posisi 1,2 dan 3, tapi boleh saja 1,2 atau 3," jelasnya. ;
Posisi teratas, kata Reni, secara psikologis cukup menguntungkan, sebab mudah dipilih.
Kegagalan ;menempatkan posisi perempuan di nomor urut atas tidak lepas dari peran partai politik yang tidak berpihak kepada perempuan. ;
"Kita sudah berjuang dan mengawal secara maksimal. Tapi harus tunduk pada keputusan partai politik," kata anggota Komisi X dari F-PPP ini. (nwk/nwk)










































