Ini 12 Butir Keputusan Dahlan Iskan yang Dipermasalahkan DPR

Ini 12 Butir Keputusan Dahlan Iskan yang Dipermasalahkan DPR

jurnalparlemen.com - detikNews
Jumat, 13 Apr 2012 16:45 WIB
Jakarta -

Sebanyak 38 anggota Komisi VI menekan persetujuan hak interpelasi terkait Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2011. Dari 38 anggota tersebut, tak satu pun anggota Fraksi Partai Demokrat yang meneken usulan interpelasi. Berikut ini 12 butir Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2011 yang dipermasalahkan anggota Komisi VI:

Pertama: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut Menteri, mendelegasikan sebagian kewenangan dan/atau memberi kuasa sebagai wakil Pemerintah selaku pemegang saham/RUPS pada Persero dan Perseroan Terbatas serta pemilik modal pada Perum kepada:
1. Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian BUMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini;
2. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri ini; dan
3. Direksi BUMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini.

Kedua: Berdasarkan pendelegasian kewenangan dan/atau pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Pejabat Eselon I mewakili Menterimengambil keputusan atas nama Menteri selaku Pemilik Modal Perum, mengenai hal-hal yang didelegasikan dan/atau dikuasakan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga: Dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh Negara, berdasarkan pendelegasian kewenangan dan/atau pemberian kuasa sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU, Pejabat Eselon I mewakili Menteri untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS, bertindak selaku RUPS, atau mengambil keputusan di luar RUPS yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan RUPS, mengenai hal-hal yang didelegasikan dan/atau
dikuasakan kepadanya.

Kempat: Bagi Persero yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara dan Perseroan Terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara, berdasarkan pendelegasian kewenangan dan/atau pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Pejabat Eselon I mewakili Menteri untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS atau mengambil keputusan di luar RUPS yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Keputusan RUPS, mengenai hal-hal yang didelegasikan dan/atau dikuasakan kepadanya.

Kelima: Kewenangan Pejabat Eselon I berdasarkan pendelegasian dan/atau pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat
dikuasakan/disubstitusikan kepada Pejabat Eselon I lain atau Pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian BUMN berdasarkan surat kuasa khusus atau keputusan Pejabat Eselon I yang bersangkutan.

Keenam: Pendelegasian kewenangan dan/atau pemberian kuasa kepada Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, sekaligus merupakan persetujuan Menteri kepada para Pejabat Eselon I untuk langsung mengambil keputusan terhadap hal-hal yang didelegasikan dan/atau dikuasakan kepadanya.

Ketujuh: Pejabat Eselon I, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi yang menerima pendelegasian sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, wajib memberikan laporan berkala kepada Menteri setiap bulan Juli tahun berjalan dan bulan Januari tahun berikutnya, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kedelapan: Dengan pendelegasian kewenangan dan/atau pemberian kuasa kepada Direksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, maka Direksi dapat langsung mengambil keputusan atau melaksanakan kegiatan yang didelegasikan dan/atau dikuasakan kepadanya, tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan/atau RUPS/Menteri.

Kesembilan: Dengan pendelegasian kewenangan dan/atau pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, maka Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat langsung mengambil keputusan tanpa meminta persetujuan RUPS/Menteri.

Kesepuluh: (1) Dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar mengenai kewenangan RUPS/Menteri untuk melakukan pengurangan pembatasan atau penentuan pembatasan lain kepada Direksi, setelah pendelegasian dan/atau pemberian kuasa diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri ini, dalam rangka
tertib administrasi maka setiap Anggaran Dasar BUMN disesuaikan dengan Keputusan Menteri ini. (2) Dalam hal Anggaran Dasar BUMN tidak mengatur kewenangan RUPS/Menteri untuk mengurangi atau menambah pembatasan tindakan Direksi yang diatur dalam Anggaran Dasar BUMN, maka pendelegasian kewenangan kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini, tidak berlaku sepanjang Anggaran Dasarnya belum disesuaikan.

Kesebelas: Dengan adanya pendelegasian kewenangan dan/atau pemberian kuasa kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas berdasarkan Keputusan Menteri ini, maka permintaan persetujuan yang telah disampaikan kepada dan belum diputuskan oleh Menteri, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.

Keduabelas: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sementara, Ketua DPR Marzuki Alie mendukung hak interpelasi ini untuk mengingatkan, bukan untuk mendongkel Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini