Tim penasehat Sekda nonaktif Semarang, Ahmat Zaenuri, hari ini, Jumat (13/4/2012), melaporkan lima pejabat pemkot ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Kelimanya dianggap memberi kesaksian palsu dalam persidangan kasus suap pembahasan APBD Semarang.
Lima pejabat yang dilaporkan adalah Asisten Walikota Masdiana Safitri, Kepala Dinas PSDA Eko Nugroho, Kepala Dinas Kebersihan Muthohar, Kepala BKD I Made Agung, dan Kepala Inspektorat Cahyo Bintarum. Menurut juru bicara penasehat hukum Akhmat Zaenuri, Umar Ma'ruf, lima pejabat tersebut dipastikan memberi kesaksian palsu.
"Laporan kami diterima Pidsus Kejari Semarang," kata Umar Ma'ruf, di Kejari Semarang, Jalan Abdul Rahman Saleh, Jumat (13/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar juga mengatakan para pejabat tersebut terancam pasal 242 KUHP dan terancam jerat pasal 22 UU anti korupsi. Dalam pasal 22 tersebut disebutkan bahwa memberi kesaksian palsu sama dengan menghalang-halangi pemberantasan korupsi.
"Sama saja menghalangi pemberantasan korupsi dan terancam kurungan 12 tahun," katanya.
Sebelumnya, pihak penasehat Ahmat Zaenuri juga akan melaporkan Walikota Semarang karena memberi keterangan palsu. Namun hal tersebut di urungkan karena KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.
Hingga saat ini dalam kasus suap pemkot Semarang sudah ditetapkan 4 tersangka yaitu Walikota Semarang, Soemarmo HS, Sekda non aktif Kota Semarang, Ahmat Zaenuri dan dua anggota DPRD Kota Semarang yaitu Sumartono dan Agung PS.
(alg/trw)











































