Demikian disampaikan, Jubir KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Jumat (13/4/2012). Menurut Johan Budi, pemeriksaan lanjutan ini masih terkait kasus suap dalam revisi Perda No 6/2010 tentang penambahan dana venue.
"Mereka yang terperiksa, statusnya masih sebagai saksi. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka dari sebelumnya 4 orang," kata Johan Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Jl Pattimura. Hingga saat ini, sudah belasan saksi diperiksa dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010 tersebut.
Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus, Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso juga sudah diperiksa tim penyidik KPK. Begitu juga mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, juga sudah diperiksa.
Dalam waktu dekat, KPK juga akan memeriksa Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Sebagaimana diketahui, dua anggota DPRD, M Dunir dan M Faisal Aswan dua, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Faisal Aswan tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari Eka Putra dari Dispora Riau dan Rahmat dari PT Pembangunan Perumahan.
Uang sebanyak itu diberikan pihak Dispora dan PT PP sebagai bentuk suap atas lolosnya revisi penambahan dana lapangan tembak dari anggaran sebelumnya Rp44 miliar ditambah lagi 19 miliar. Penambahan ini bentuk kongkalikong, DPRD Riau, Dispora dan DPRD Riau.
(cha/try)











































