"Pemerintah itu harusnya tegas. Kalau jaksa menuntut hukuman mati dan hakim mengabulkan, ya harus dilaksanakan. Kalau tidak mau melaksanakan eksekusi, ya jangan menuntut dengan hukuman mati," kata pengamat hukum pidana, Dr Mudzakkir, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/4/2012).
Sesuai prosedur, usai hakim menjatuhkan hukuman mati maka menjadi kewenangan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) untuk melaksanakannya. Lantas Menkum HAM memberikan perintah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyiapkan teknis eksekusi terhadap para terpidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mudzakkir, Kemenkum HAM saat berani dengan tegas merazia Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk membongkar jaringan narkoba. Tetapi untuk melakukan eksekusi hukuman mati terhadap para pelaku, Kememkum HAM malah tidak tegas. "Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, apa yang ditunggu lagi?" tanya Mudzakkir.
Seperti diketahui, hari ini MA melansir penolakan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati peselancar asal Brasil, Rodrigo Gularte (37). Dia tetap dihukum mati karena ketahuan menyelundupkan 19 kg kokain yang dimasukkan ke papan selancar lewat Bandars Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada 31 Juli 2004 silam.
Saat ini ada 80-an warga asing dari 16 negara di Indonesia tengah menunggu eksekusi mati. Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Gories Mere geram karena kurun dua tahun terakhir tidak ada gembong narkoba yang dihukum mati. Dia menuding LSM dan negara Barat yang menghalangi jatuhnya hukuman mati tersebut.
"Sejak lahirnya UU ini (UU 35/2009 tentang Narkotika), justru belum pernah ada vonis hukuman terberat yaitu hukuman mati. Hal ini karena ada tekanan dari LSM dan beberapa negara Eropa yang meminta UU tersebut dicabut. Tapi masih kita bicarakan di dalam karena di Amerika pun hukuman masih ada hukuman mati," kata Ketua BNN, Komjen Gories Mere dalam jumpa pers di kantor BNN beberapa waktu lalu.
(asp/nrl)











































