Walikota Solok Tersangka Korupsi Terminal Truk
Selasa, 10 Agu 2004 17:37 WIB
Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan Walikota Solok, Yumler Lahar, sebagai tersangka dalam kasus mark up pembangunan terminal truk Solok senilai Rp 1,3 miliar.Hal itu diungkapkan Kepala Kejati (Kajati) Sumbar Muchtar Arifin dalam keterangannya kepada wartawan di kantornya, Jalan Raden Saleh Padang, Selasa (10/8/2004).Walikota bersama Direktur Utama PT. Baretta Hariadi diduga secara bersama-sama melakukan penggantian dana investasi proyek pembangunan terminal secara tidak benar. "Sesuai fakta hukum yang ditemukan, di samping Hariadi yang sudah resmi menjadi tersangka, walikota juga harus ikut bertanggung jawab," ujar MuchtarArifin.Dijelaskan Muchtar, kasus tersebut berawal dari persoalan perdata, yakni ketika adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Solok dengan PT. Baretta selaku investor untuk membangun terminal truk. Namun, pada 2001 MoU itu dibatalkan oleh Pemkot Solok karena proyek tersebut tidak kunjung selesai.Setelah MoU dibatalkan, maka dibuat kesepakatan Pemkot Solok membayar ganti rugi kepada PT.Baretta sebanyak Rp 1,3 miliar atas investasi yang dikeluarkan untuk pembangunan terminal yang tak jadi itu."Proses pembayaran tersebut kita nilai sebagai perbuatan melawan hukum karena terdapat unsur mark up, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar,"ujarnya.Lebih lanjut, Muchtar Arifin mengatakan, Kejati akan memeriksa Yumler pertama kali sebagai tersangka dalam minggu ini. Di samping itu, Kejati juga akan mengadakan penyidikan kemungkinan terlibatnya anggota DPRD Solok dalam kasus ini karena pembayaran tersebut juga ikut disetujui oleh anggota dewan."Kita akan lihat sejauh mana peran anggota DPRD Kota Solok dalamkasus ini," ujarnya.Sementara itu, pengacara Yumler, Wilson Saputra, ketika dihubungi detikcom via ponselnya mengatakan, baik Hariadi maupun walikota Solok sudah melakukan peyelesaian soal terminal itu dengan benar."Pembayaran oleh Walikota Solok kepada PT. Baretta berdasarkan hitungan yang dilakukan tim teknis di lapangan. Apalagi, pembayaran itu telah disetujui oleh DPRD Kota Solok," demikian Wilson Saputra.
(nrl/)











































