Zulkarnain Bebas dalam Kasus Sisminbakum, Yusril Aman?

Zulkarnain Bebas dalam Kasus Sisminbakum, Yusril Aman?

- detikNews
Jumat, 13 Apr 2012 14:48 WIB
Zulkarnain Bebas dalam Kasus Sisminbakum, Yusril Aman?
Jakarta - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM 2002-2006, Zulkarnain Yunus, diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/4) kemarin. Zulkarnain menyusul bebas 2 terdakwa lainnya, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu.

Lalu bagaimana dengan nasib tersangka lain, Yusril Ihza Mahendra? "Bisa saja kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Itu tidak menutup kemungkinan," jawab Jaksa Agung, Basrief Arief, usai salat Jumat di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/4/2012).

Meski belum memastikan putusan bebas ketiga terdakwa, tapi putusan Zulkarnain dipastikan akan berpengaruh terhadap kasus Sisminbakum tersebut. "Tentunya demikian," tambah Basrief.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun terkait bebasnya Zulkarnain, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan evaluasi atas penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari 5 tahun tersebut. Pihak Kejagung akan secepatnya mengusahakan putusan Zulkarnain untuk dipelajari guna menentukan langkah lebih lanjut.

"Kalau dari 4 berkas, 3 sudah dibebaskan. Kembali lagi saya katakan, saya harus evaluasi secara cepat dan memerintahkan jaksanya untuk mendapatkan putusan itu. Setelah itu kita akan ambil sikap," janji Basrief.

Seperti diketahui, Zulkarnain divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)pada 2010 lalu. Merasa vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU selama 7 tahun maka Kejagung menyatakan banding.

Pada 14 Juni 2011, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel. Tidak terima, baik jaksa dan Zulkarnain sama-sama melakukan kasasi. Oleh MA, Zulkarnain diputus bebas Rabu (11/4) kemarin.

Terkait bebasnya Zulkarnain, apa komentar Yusril?

"Dengan bebasnya Zulkarnain, Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu, maka sudah tidak terdapat alasan apapun bagi Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus ini. Tiga orang lagi yang namanya disebutkan bersama dalam satu dakwaan, yakni Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoesoedibjo dan Ali Amran Jannah, harus segera dikeluarkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3)," ujar Yusril dalam siaran pers yang diterima detikcom.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads