"Klien saya akan mengungkap semua skandal dibalik pengesahan revisi perda tersebut. Karena Dunir tidak mau dijadikan tumbal. Dunir mengetahui apa peran dari masing-masing anggota, fraksi, dan unsur pimpinan," kata pengacara Dunir, Aziun Asyari kepada detikcom, Jumat (13/2/2012) di Pekanbaru.
Saat ini, Dunir belum bersedia menceritakan secara rinci kasus suap tersebut. Pembongkaran borok di tubuh DPRD Riau, akan segera diungkap setelah KPK selesai memeriksa sejumlah saksi lainnya.
"Kita tidak mau dalam proses pemeriksaan saksi ini, nanti dianggap mempengaruhi jalannya pemeriksaan," kata Aziun.
Selaku ketua tim pansus, lanjut Aziun, Dunir hanya mengakomodir jalannya tahapan pengesahan perda. Selain fraksi, unsur pimpinan juga terlibat di dalamnya karena pansus terdiri dari utusan fraksi dan partai.
"Berarti dalam hal ini, tentunya Dunir tidak sendiri. Karena keputusan dewan merupakan keputusan kelembagaan, bukan personal," jelas Aziun.
Sebagimana diketahui, M Dunir dan M Faisal Aswan dua anggota dewan ini dijadikan tersangka. Faisal Aswan tertangkap tangan KPK menerima uang Rp 900 juta dari Eka Putra dari Dispora Riau dan Rahmat dari PT Pembangunan Perumahan.
Uang sebanyak itu diberikan Dispora dan PT PP sebagai bentuk suap atas lolosnya revisi penambahan dana lapangan tembak dari anggaran yang sebelumnya Rp 44 miliar ditambah lagi 19 miliar.
Terkait dalam kasus ini, KPK juga sudah mencekal Gubernur Riau, Rusli Zainal dan mantan Kadispora Lukman Abbas. Belasan anggota dewan termasuk Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus telah dimintai keterangan sebagai saksi. Begitu juga dengan pihak PT Pembangunan Perumahan dan PT Waskita Karya karena kedua BUMN ini merupakan kontraktor proyek tersebut.
(cha/trw)










































