"MA harus lebih agresif untuk mendorong naiknya gaji hakim," kata Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Todung Mulya Lubis, saat jumpa pers di kantornya di komplek Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Menurut Todung, kenaikan gaji hakim adalah salah satu langkah yang bisa dilakukan MA untuk mewujudkan reformasi hukum. Karena walau tidak menjadi jaminan sepenuhnya, kenaikan gaji hakim dapat memperkecil peluang adanya penyimpangan yang dilakukan oleh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Todung menjelaskan, peningkatan kesejahteraan hakim akan mendorong minat para sarjana hukum untuk menjadi hakim. Menurutnya, saat ini profesi hakim tidak diminati oleh para sarjana hukum.
"Di kelas yang saya ajar saja tidak ada yang tunjuk tangan saat saya tanya siapa yang berminat jadi hakim," tuturnya.
(trq/asp)