"Legislasi kemarin saya sampaikan dari 12 yang diselesaikan hanya 2 RUU. Sebenarnya sebelumnya ada 16 lungsuran tahun lalu seharusnya bisa diselesaikan tapi nyatanya di masa sidang ketiga ini tidak bisa diselesaikan," kata Marzuki.
Hal ini disampaikan Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan Komisi terkait secara rutin. Mereka katakan dari 16 itu mestinya bisa diselesaikan 12 tapi selesai hanya 2 RUU. Tentu sangat memprihatinkan dan menyedihkan," kata dia.
Namun dia memahami ada kesalahan di DPR. Namun terkadang pemerintah juga meminta pembahasan ditunda.
"Tentu kesalahan bukan semata-mata kesalahan DPR. Karena semua sudah diselesaikan di tingkat 1 namun tidak selesai di paripurna. Misalnya RUU tentang Pendidikan Tinggi yang Mendikbud minta ditunda untuk disempurnakan. Tolong dipahami bahwa memang kekuasaan membuat UU itu ada di DPR tapi co-legislatornya pemerintah. Kalau pemerintah tidak setuju memang tidak bisa," tandasnya.
(van/nrl)











































