Kasus tersebut bermula saat Rodrigo Gularte dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Sabtu 31 Juli 2004. Saat itu, Rodrigo dan dua rekannya tertangkap tangan hendak menyelundupkan 19 kg kokain dengan disembunyikan di papan selancar yang dibawanya. Rencananya, dia memasarkan kokain itu kepada warga asing yang sering berada di klub malam dan beberapa diskotek di Bali.
Lantas pada 7 Februari 2005, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis mati Rodrigo Gularte dengan hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Suprapto menyatakan, warga negara Brasil itu terbukti bersalah menyelundupkan kokain yang disembunyikan di papan selancar yang telah dimodifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih tidak terima, Rodrigo mengambil PK tanpa melalui kasasi terlebh dahulu. Tapi siapa nyana, nyawa penyelundup kokain ini tidak bisa lolos dari lobang jarum.
"Menolak permohonan PK Rodrigo Gularte," kata ketua majelis hakim Djoko Sarwoko dalam putusan yang dilansir website MA, Jumat (13/4/2012).
Putusan ini diketok oleh 2 majelis hakim lainnya yaitu Andi Abu Ayyub dan Salman Luhtan pada 1 Juni 2011 silam. MA berkeyakinan jika putusan PN Tangerang dan PT Banten tidak bertentangan dengan UU/hukum. Selain itu hukuman mati juga tidak bertentangan dengan Pancasila. "Hukuman yang dimohonkan tetap berlaku," ujar Djoko.
Seperti diketahui, pada April 2010 lalu, Pemerintah Brasil meminta pemerintah Indonesia untuk mengampuni jiwa Rodrigo. Permintaan itu disampaikan Menteri Kehakiman Brasil Luiz Paulo Barreto.
"Kami meminta agar mereka tidak dieksekusi. Ini akan mengejutkan di negara kami, mengingat Brasil tidak memiliki hukuman mati dan belum pernah ada warga Brasil yang dieksekusi di luar Brasil," kata Barreto dalam statemennya seperti diberitakan kantor berita AFP waktu itu.
Diimbuhkan Barreto, dirinya telah membicarakan masalah itu dengan Menteri Hukum dan HAM RI Patrialis Akbar saat konferensi pencegahan kejahatan PBB di Brasilia, Brasil.
(asp/nrl)











































