Miliki 1,214 Kg Heroin, WN Nigeria Divonis Seumur Hidup
Selasa, 10 Agu 2004 17:11 WIB
Jakarta -
Okeke Nelson Sunday Orange Moa Mwangai alias Orange (29) asal Nigeria divonis penjara seumur hidup dalam kasus kepemilikan 1,214 kg heroin. Padahal jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati.Vonis seumur hidup itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Gajah Muda Jakarta Pusat, Selasa (10/8/2004).Dalam surat putusannya, majelis hakim yang diketuai Agus Subroto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan telah melawan hukum karena menguasai dan memiliki heroin golongan satu yang terdiri dari 67 kapsul yang disimpan di dalam perutnya seberat 1,214 kg. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 1 huruf a UU 22/1997.Hal memberatkan, terdakwa merupakan bagian dari jaringan internasional dan menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba, serta merusak fisik dan mental bangsa. Hal meringankan, terdakwa masih muda dan mengakui perbuatannya.Terdakwa selama persidangan yang didampingi penerjemah Elizabeth dan kuasa hukumnya Yanti Siahaan selalu menundukkan kepala. Pada saat mendengar vonis, wajahnya menengadah ke atas sambil menitikkan air mata.Sikapnya jauh berbeda saat dituntut hukuman mati dalam persidangan pada 6 Juli 2004. Saat itu terdakwa menangis meraung-raung bak anak kecil. Dia bahkan bersimpuh di depan majelis hakim.Usai persidangan, terdakwa hanya terus menangis sambil berusaha melempar senyum saat ditanya wartawan. Dia langsung dibawa ke ruang tahanan PN Jakpus untuk kemudian dikembalikan ke LP Salemba.Sedangkan JPU Fajar Rudi menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang berbeda dengan tuntutannya. "Kalau bicara soal kecewa atau tidak, tidak bisa demikian. Sebab kita hanya melaksanakan tugas. Kita masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Nanti kita akan konsultasikan kepada pimpinan," katanya.Pada 3 Januari 2004 di sebuah kamar di Hotel Paradise Pakistan, terdakwa bertemu Ikena yang juga warga negara Nigeria. Ikena menyuruh terdakwa membawa heroin sebanyak 67 kapsul seberat 1,214 kg ke Indonesia dengan cara ditelan ke dalam perutnya.Barang haram berbentuk bubuk putih itu kemudian ditelan terdakwa dengan bantuan minyak pelumas sehingga mudah masuk ke dalam perutnya. Dia kemudian naik pesawat Thailand Airlines menuju Bangkok. Setelah transit beberapa saat di Bangkok, pesawat kemudian menuju Indonesia.Sesampainya di Jakarta, terdakwa menginap di hotel Millenium di kamar 726. Terdakwa kemudian menghubungi seseorang bernama Anselem supaya menjual dan mengedarkan heroin tersebut. Belum sempat aksinya terlaksana, terdakwa keburu ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 4 Januari 2004. Dia memang sudah lama diintai polisi.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































