"M hari ini diperiksa sebagai tersangka," tutur Jubir KPK Johan Budi ketika dihubungi, Jumat (13/4/2012).
Murdoko hingga pukul 10.45 WIB belum juga hadir di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan Murdoko sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp 4,75 miliar. Kasus ini terjadi saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004.
Kasus pertama, ia diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004.
Murdoko melakukan kejahatan itu bersama Bupati dan Wakil Bupati Kendal saat itu, Hendy Boedoro dan Warsa Susilo.
(fjp/aan)











































