"Prof Sunarpi dipanggil sebagai saksi kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Garuda," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (13/4/2012).
Pantauan detikcom, Sunarpi belum hadir di Gedung KPK hingga pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bukan kali pertama KPK memanggil pihak dari Universitas Mataram terkait kasus ini. Diduga, dari uang Rp 300,8 milliar milik M Nazaruddin yang digunakan untuk membeli saham Garuda, ada sejumlah di antaranya yang berasal dari proyek pembangunan di Universitas Mataram.
Kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh M Nazaruddin memang erat kaitannya dengan PT DGI. Uang sebesar Rp 300,8 milliar yang dikucurkan perusahaan-perusahaan Nazaruddin dalam initial public offering PT Garuda, diduga salah satunya berasal uang panas DGI dari proyek Wisma Atlet.
Keuntungan perusahaan Nazaruddin dari 'menggiring' proyek-proyek pemerintah memang cukup fantastis. Menurut Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis, pada 2010, perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Nah, karena kentungan yang begitu banyak itu, uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. "Total pembelian saham Garuda itu Rp 300,8 miliar, itu semua dari keuntungan proyek," kata Yulianis akhir Januari silam.
Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.
Akibat tindakan pencucian uang ini, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang perkara Wisma Atlet yang aliran dananya dialihkan untuk membeli saham PT Garuda. Nazaruddin dijerat dengan pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 dan 11 UU Tipikor dan juga pasal 3 atau pasal 4 junto pasal 6 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(/aan)










































