"Nah, libur ini seperti mereka melepas tanggung jawab," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/4/2012).
DPR menjalani masa reses mulai 13 April sampai 6 Mei mendatang. 'Libur' yang panjang tapi tugas penyelesaian RUU masih menumpuk seharusnya menjadi pertimbangan agar DPR tidak perlu berlibur lama-lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apung curiga, jangan-jangan tak selesainya pembahasan RUU bukan karena soal kerajinan tetapi soal adanya faktor lain, yakni transaksi.
"Banyaknya tumpukan dikarenakan dalam setiap pembuatan UU itu selalu ditransaksikan. Parpol punya kepentingan hanya mencari untung saja dalam setiap regulasi dibuat, bahkan satu ayat pun bisa ditransaksikan," urai Apung.
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie menyebut dua RUU yang disahkan yakni UU tentang Penanganan Konflik Sosial dan UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sementara RUU prioritas yang masih belum selesai di antaranya seperti RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, RUU tentang Aparatur Sipil Negara, RUU Sistem Peradilan Anak, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, dan lainnya.
"Untuk masa sidang tiga, hanya dua RUU prioritas yang dapat diselesaikan," ujar Ketua DPR, Marzuki Alie, dalam pidato penutupan masa sidang tiga di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4).
(ndr/nrl)










































