Nasib Kesejahteraan Hakim Terkatung-katung

Nasib Kesejahteraan Hakim Terkatung-katung

- detikNews
Jumat, 13 Apr 2012 10:14 WIB
Jakarta - Perjuangan para hakim daerah untuk meminta kenaikan kesejahteraan masih belum menemui kepastian. Sebab, tim kecil yang dibentuk oleh instansi terkait tidak memberikan deadline kapan diberikan hak hakim sebagai pejabat negara.

"Tidak dibahas limit waktu tersebut sampai kapan," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, saat berbincang detikcom, Jumat (13/4/2012).

Tim kecil ini dibentuk dari hasil pertemuan antara 7 komisoner KY, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Widayanto, Deputi Sekertaris Negara Lambok V Nattans dan Deputi Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) Ramli Naiboho. Meski menggantung nasib kesejahteraan hakim, tapi para pihak yang hadir menyepakati bahwa hakim adalah pejabat negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh pihak meyepakati bahwa memang perlu diperjelas status hakim yang ada di dalam Undang-Undang, karena jelas dalam UU secara tegas disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara, dan perlu juga konsekuensinya kebawah nanti seperti apa, " lanjut Asep

Jika hakim sudah mendapatkan hak sebagai pejabat negara, maka dia tidak akan mendapatkan remunerasi. Sebab hakim akan mendapatkan fasilitas sebagai pejabat negara seperti tunjangan rumah dinas, tunjangan transportasi, kesehatan dan sebagainya.

"Disepakati juga bahwa apabila hak-hak hakim sebagai pejabat negara nanti sudah terpenuhi, maka tunjangan remunerasi untuk hakim akan ditinjau ulang juga. Sebab sistem tunjangan remunerasi itu saat ini pada dasarnya di berikan kepada PNS (bukan pejabat negara), " tutup dia.

Seperti diketahui, para hakim daerah awal pekan ini datang ke Jakarta dan mengadu ke berbagai lembaga negara. Mereka mengadukan nasib tugas di wilayah pelosok Nusantara yang tidak diperhatikan. Kesejahteraan mereka tidak pernah dipriotitaskan oleh negara. Seperti tunjangan jabatan yang 11 tahun belum naik serta gaji hakim yang telah 4 tahun tidak naik.

(rif/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads