"Tidak dibahas limit waktu tersebut sampai kapan," kata juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, saat berbincang detikcom, Jumat (13/4/2012).
Tim kecil ini dibentuk dari hasil pertemuan antara 7 komisoner KY, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung (MA) Widayanto, Deputi Sekertaris Negara Lambok V Nattans dan Deputi Menteri Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) Ramli Naiboho. Meski menggantung nasib kesejahteraan hakim, tapi para pihak yang hadir menyepakati bahwa hakim adalah pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika hakim sudah mendapatkan hak sebagai pejabat negara, maka dia tidak akan mendapatkan remunerasi. Sebab hakim akan mendapatkan fasilitas sebagai pejabat negara seperti tunjangan rumah dinas, tunjangan transportasi, kesehatan dan sebagainya.
"Disepakati juga bahwa apabila hak-hak hakim sebagai pejabat negara nanti sudah terpenuhi, maka tunjangan remunerasi untuk hakim akan ditinjau ulang juga. Sebab sistem tunjangan remunerasi itu saat ini pada dasarnya di berikan kepada PNS (bukan pejabat negara), " tutup dia.
Seperti diketahui, para hakim daerah awal pekan ini datang ke Jakarta dan mengadu ke berbagai lembaga negara. Mereka mengadukan nasib tugas di wilayah pelosok Nusantara yang tidak diperhatikan. Kesejahteraan mereka tidak pernah dipriotitaskan oleh negara. Seperti tunjangan jabatan yang 11 tahun belum naik serta gaji hakim yang telah 4 tahun tidak naik.
(rif/asp)











































