Diintimidasi, Karyawan Adukan Direksi BPD Sumbar ke Polisi

Diintimidasi, Karyawan Adukan Direksi BPD Sumbar ke Polisi

- detikNews
Selasa, 10 Agu 2004 16:47 WIB
Padang - Merasa diintimidasi dalam memperjuangkan kesejahteraan anggotanya, Forum Komunikasi Karyawan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (FKK BPD SB) melaporkan direksi mereka ke Polda Sumbar, Senin (9/8/2004). Hal itu dilakukan karena berbagai upaya untuk mencari kesepahaman antara pihak direksi dengan FKK BPD SB selalu menemui jalan buntu.Hal tersebut disampaikan Ketua Umum FKK BPD SB Alimuddin dalam keterangannya kepada wartawan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Jl. Pekan Baru, Selasa (10/9/2004). "Sejak berdiri pada 3 April 2002 kami terus berupaya agar kesejahteraan anggota menjadi perhatian serius dari direksi. Tapi, sampai saat ini usaha itu selalu gagal karena tanggapan direksi yang kami terima sangat jauh dari harapan. Bahkan, dalam kegiatan FKK banyak indikasi terjadinya intimidasi terhadap anggota maupun pengurus," ujar Alimuddin.Alimuddin menuding, dalam banyak hal direksi BPD Sumbar telah mengangkangi pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, yang intinya melarang bagi siapa pun untuk menghalangi kebebasan buruh untuk berserikat dan berkumpul. "Kita ini organisasi resmi yang terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar serta tercatat pula di Dinas Tenaga Kerja Kota Padang. Kalau permintaan kita tidak pernah ditanggapi dengan cara yang benar, kita ini dianggap apa?" kata dia. Lebih lanjut Alimuddin mengatakan, sejauh ini sudah ada upaya yang dilakukan beberapa pihak untuk menengahi ketegangan tersebut, antara lain oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bank Indonesia (Pusat dan Daerah), dan Dewan Pengawas BPD. "Karena tidak kunjung adanya hubungan yang baik antara FKK BPD SB dengan direksi maka kami melaporkan indikasi tindak pidana kejahatan yang dilakukan pihak direksi pada polisi," demikian Alimuddin. (asy/)


Berita Terkait