Perjuangan hakim untuk mendapat kesejahteraan dinilai sudah sesuai dengan amanat UU. Dalam UU secara tegas disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara, bukan PNS. Akan tetapi kenyataannya hakim diperlakukan sebagai pegawai biasa.
"Sudah lama hakim diperlakukan sebagai pegawai biasa, " ucap pengamat hukum Universitas Airlangga, Soetandyo Wignyosoebroto, melalui pesan yang diterima detikcom, Jumat (13/4/2012).
Lebih lanjut Soetandyo mengatakan, hakim harus diperlakukan sebagai profesional dan bukan sebagai orang yang gajinya bergantung dari alokasi anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetandyo mengatakan jika hakim diperlakukan sebagai orang gajian pemerintah, maka hakim tersebut akan kehilangan independensinya.
"Diperlakukan sebagai orang gajian pemerintah, mereka akan kehilangan independensinya, " tutup Soetandyo.
(rif/mok)











































