Soal Kasus Korupsi, Kajati Jateng Janji Panggil 36 Kajari

Soal Kasus Korupsi, Kajati Jateng Janji Panggil 36 Kajari

- detikNews
Selasa, 10 Agu 2004 16:41 WIB
Semarang - Kajati Jateng akhirnya menyerah. Setelah mendapat desakan dari LSM empat kota (Semarang, Solo, Kudus, dan Jepara), mereka berjanji akan memanggil ke-36 Kajari untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan elemen legislatif dan eksekutif di kabupaten/kota.Sebanyak 14 orang yang berasal dari Maks (Masyarakat Anti Korupsi), KP2KKN (Komite Pemberantasan Penyalahgunaan Korupsi Kolusi dan Nepostisme), Pattiro, PREK (Perdamaian Rakyat Ekonomi Kecil) itu mendatangi Kantor Kejati Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Selasa (10/08/2004). Di sana, mereka ditemui Kepala Kejati (Kajati) Y. Parjanto, Asintel Zulkarnaen, dan beberapa staf Kejati.Dalam dialog yang diadakan di Aula Imam Bardjo Kejati Jateng itu, perwakilan Solo Rachman Djauhari mengatakan kejaksaan harus segera menangani mandegnya proses penyelesaian korupsi di berbagai daerah di Jateng."Kejari Solo itu memecahkan rekor, Pak. Mereka belum pernah sekali pun menangani kasus korupsi. Padahal, kasus korupsi di Solo sangat banyak. Terutama yang melibatkan DPRD dan ekskutif," katanya di sela-sela dialog.DPRD Solo, kata dia, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 6,4 miliar. Kasusnya sudah masuk awal tahun ini dan ditangani BPK. Sampai sekarang penyelesaiannya belum jelas. Untuk itu, perlu ada desakan dari Kejati sebagai aparat resmi untuk ikut terlibat di dalamnya.Ahmad Zuhud dari Jepara menambahkan di daerahnya dana sebesar Rp 2 miliar lebih sia-sia. Kabarnya, dana tersebut dialokasikan untuk mega proyek Muria. Tapi, sampai sekarang tak pernah jelas realisasinya.Sementara di Semarang, dana-dana rakyat diselewengkan melalui alokasi khusus DPRD dan eksekutif. "Misalnya, seperti alokasi dana untuk asuransi, tanda penghargaan, dan lain sebagainya. Itu belum ditambah dengan pos-pos anggaran lainnya yang tidak terekspos di publik," kata perwakilan Maks yang enggan disebut namanya.Menanggapi laporan dari berbagai LSM itu, Kepala Kejati Y. Parjanto mengatakan akan menindaklanjuti. Untuk masalah penyelidikan kasus korupsi di daerah-daerah akan ditentukan kemudian."Kami akan panggil 36 Kejari se-Jateng untuk meminta info lengkap sebagaimana disampaikan tadi. Kalau sampai ada Kejari yang menyeleweng, pasti kami tindak," katanya kepada wartawan seusai dialog.Ketika ditanya soal sanksi apa yang diberikan kepada aparat kejaksaan yang menyeleweng, Parjanto menegaskan setidaknya ada teguran. Kalau kesalahannya keterlaluan, sanksinya bisa berupa pemutasian."Seperti laporan dari Solo tadi, misalnya. Saya baru dengar istilah makelar kasus itu. Setahu saya makelar ya yang jualan barang, tapi ternyata ada dugaan aparat kejaksaan jadi makelar kasus," terangnya. (asy/)


Berita Terkait