"Orang yang tidak bertanggung jawab, jangan didengerin, Harus dengan bijaksana karena menyangkut perasaan orang. Saling hormat menghormati, hakim manusia juga," ucap Jimly kepada detikcom, Kamis (12/4/2012).
Lebih lanjut Jimly mengatakan, penghasilan angota DPR dengan hakim sangat berbeda jauh. Selain memiliki gaji yang tinggi, anggota DPR juga diperbolehkan untuk menjalankan usaha lain. Kondisi ini yang tidak boleh dilakukan oleh hakim,.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jimly juga membandingkan betapa makmurnya hakim pada jaman Presiden Soeharto dibandingkan zaman Reformasi sekarang ini. Hakim saat ini gajinya di bawah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau zamannya Soeharto gaji hakim naik belipat-lipat tapi zamannya reformasi gaji hakim tidak naik malah gaji PNS yang naik tiap tahun bahkan gaji mereka sekarangpun di atas gaji hakim, ' tutup Jimly.
Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan gaji kecil merupakan resiko profesi hakim.
"Mestinya dari awal hakim itu sudah mikir. Kalau jadi hakim ya itu keadaannya," kata Ruhut.
(rif/mok)










































