Dugaan Korupsi, Dua Bendahara Pemprov Ditahan Kejati Sumut

Dugaan Korupsi, Dua Bendahara Pemprov Ditahan Kejati Sumut

Khairul Ikhwan - detikNews
Kamis, 12 Apr 2012 20:50 WIB
Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga bendahara di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumut sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Dua di antaranya langsung ditahan, Kamis (12/4/2012).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Suwandi selaku Bendahara Biro Umum, kemudian Ahmad Faisal yang menjabat sebagai Bendahara Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial dan Umi Kalsum selaku Bendahara Biro Perekonomian. Umi Kalsum tidak ditahan karena pertimbangan dia sedang hamil.

"Tidak ditahan karena ada surat dokter menyatakan dia hamil empat bulan," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Ronald Bakara, kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jl. AH Nasution, Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati dugaan korupsi itu mencapai miliaran, namun kejati belum dapat memberikan angka pasti jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan ketiganya. Penghitungan masih dilakukan auditor. Tetapi jaksa sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian melakukan penahanan.

Penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi. Begitu selesai diperiksa, dua tersangka kemudian dimasukkan ke mobil dan seterusnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Jl. Pemasyarakatan, Deli Serdang, Sumut.

(rul/mok)


Berita Terkait