Ketiga tersangka tersebut masing-masing Suwandi selaku Bendahara Biro Umum, kemudian Ahmad Faisal yang menjabat sebagai Bendahara Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial dan Umi Kalsum selaku Bendahara Biro Perekonomian. Umi Kalsum tidak ditahan karena pertimbangan dia sedang hamil.
"Tidak ditahan karena ada surat dokter menyatakan dia hamil empat bulan," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Ronald Bakara, kepada wartawan di Kantor Kejati Sumut, Jl. AH Nasution, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan sejak Kamis pagi. Begitu selesai diperiksa, dua tersangka kemudian dimasukkan ke mobil dan seterusnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Jl. Pemasyarakatan, Deli Serdang, Sumut.
(rul/mok)











































