Sahkan RUU PKS, DPR Beroleh Kritik Pedas

Sahkan RUU PKS, DPR Beroleh Kritik Pedas

- detikNews
Kamis, 12 Apr 2012 18:06 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) akhirnya disahkan DPR. Namun langkah DPR itu disesali sejumlah kalangan. Salah satunya pegiat HAM, Usman Hamid.

"Menyesalkan keputusan paripurna tentang RUU PKS. Keputusan DPR sahkan RUU PKS adalah contoh deliberasi cacat politis dalam demokrasi. DPR tidak mempertimbangkan opini-opini publik kritis dan rasional dari masyarakat," jelas pegiat HAM, Usman Hamid, dalam pernyataannya, Kamis (12/4/2012).

Usman mengutip filosof Jerman, Jurgen Habermas, yang menekankan pentingnya keputusan politis yang menterjemahkan opini-opini publik yang kritis rasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di ruang publik seperti media telah jelas banyak yang kritik terhadap pasal-pasal bermasalah seperti penetapan status konflik oleh kepala daerah untuk pengerahan TNI," ujarnya.

Usman menilai DPR kecolongan setelah sebelumnya justru berhasil membatalkan RUU Keamanan Nasional yang juga hendak memberi wewenang penetapan status darurat oleh pemerintah daerah sebagai alat pembenar pengerahan TNI.

"Ini kaidah prinsipil yaitu musyawarah mufakat atau demokrasi deliberatif yang menjadi gagasan filsafat Habermas. Kaidah bernegara dikesampingkan, yaitu musyawarah yang melibatkan partisipasi warga negara termasuk perhimpunan-perhimpunan sosial, mahasiswa, LSM. Tidak cukup hanya perwakilan partai," urainya.

Sebelumnya RUU PKS akhirnya disahkan menjadi UU pada Rabu (11/4). Dengan demikian, pelibatan TNI dalam konflik sosial harus seizin DPR sesuai UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Tadi mendapat koreksi-koreksi, jadi ada pasal 33 dan 34 agak nyangkut, seolah-olah penggunaan TNI berdasarkan kuorum bahwa keputusan itu ada di pemerintah. Sesuai dengan UU TNI, itu (pelibatan TNI) sekarang atas seijin DPR," kata Ketua Pansus RUU PKS, Adang Daradjatun, usai lobi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin.

Menurut Adang, dalam draf RUU Pemilu sebelum lobi, terdapat poin yang mensyaratkan penggunaan TNI harus melalui pertimbangan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Poin tersebut dihapus karena dinilai tidak bersesuaian dengan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI.

(ndr/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads