KPU Harap DPR Sahkan UU Pemilu

KPU Harap DPR Sahkan UU Pemilu

- detikNews
Kamis, 12 Apr 2012 17:33 WIB
Jakarta - Masa tahapan pelaksaan Pemilu 2014 yang hanya 20 bulan sebelum hari-H dinilai cukup pendek. KPU berharap DPR segera mengesahkan revisi paket UU Pemilu.

"Ya mudah-mudahan hari ini UU itu jadi, kalau tidak bisa tinggal 18 bulan yang harus kita cukup-cukupkan," kata komisionel baru KPU, Hadar Navis Gumai, usai dilantik Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/4/2012).

Menurut pria berambut ikal ini, idealnya masa persiapan tahapan pemilu lebih dari 20 bulan. Namun bila melihat kesiapan infrastruktur yang ada saat ini, batas waktu 20 bulan itu dinilai lebih baik dibanding UU Pemilu versi sebelum-sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira masih lebih baik dari pemilu yang lalu, tapi memang idealnya lebih panjang lagi," ujar aktifis isu Pemilu ini.

Sementara komisioner lain KPU, Ida Budhiati, yang ditemui pada kesempatan sama menyatakan optimis batas waktu 20 bulan akan memadai. Namun tentu harus didukung oleh kinerja jajaran Setjen KPU dan KPUD sehingga tahap yang berlangsung bisa berjalan lancar.

"Oleh KPU sebelumnya tentu sudah dipersiapkan regulasi dan dukungan kesetjenan untuk kami lanjutkan. Saya tidak meragukan kesiapan kelembagaan KPU," ujar mantan advokat yang mengetuai KPUD Bandung itu.

(lh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads