"Sudah di-SP3, saya yang tanda tangani suratnya. Kita hentikan karena tersangkanya, sopirnya itu sudah meninggal," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Dwi Sigit Nurmantyas, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/4/2012).
SP3 itu dikeluarkan pada Rabu 11 April kemarin. Sigit menyatakan Olivia adalah tersangka dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang tersangkanya siapa? Kan dia sopirnya (Olivia). Korbannya ya temannya yang patah tulang itu," ujar Sigit.
Sigit mengungkapkan, peristiwa kecelakaan itu tidak akan terjadi andai saja Olivia tidak mengemudikan mobilnya bernopol B 60 GOH.
"Kalau dia tidak nyetir kan nggak akan ada kecelakaan," katanya.
Ketika ditanya penyebab kecelakaan, Sigit menjawab kecelakaan maut itu disebabkan karena ada percikan api yang timbul akibat terjadinya gesekan.
Apa yang menyebabkan percikan api itu muncul?"Itu kan hasil dari Labfor dan Mipa UI," jawab Sigit.
Sigit juga enggan menjawab saat ditanya dugaan adanya kesalahan teknis. "Kalau itu, tanyakan saja ke Pak Darmanto (Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya)," pungkasnya.
Seperti diketahui, Nissan Juke berwarna hitam yang dikemudikan Olivia terbakar di depan Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman pada Sabtu (10/3) dini hari lalu, setelah sebelumnya menghantam pondasi papan iklan. Diketahui, mobil bernopol B 60 GOH itu terbakar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, Olivia bersama temannya yang bernama Sebastian. Dalam peristiwa itu, Sebastian dapat terselamatkan. Namun nahas bagi Olivia, ia tewas terpanggang di dalam mobilnya karena tidak dapat terselamatkan. Pintu mobil jok sopir terkunci ketika api melalap mobil tersebut.
(mei/aan)











































