Menkum HAM Amir Syamsuddin sebelumnya menyatakan, pihaknya akan mengaktifkan kembali MoU tersebut paling lambat Rabu (11/4) kemarin, setelah sebelumnya dibekukan.
Pembekuan sendiri merupakan langkah meredam ketegangan pasca insiden dugaan penamparan yang dilakukan Wamenkum HAM Denny Indrayana terhadap seorang sipir dalam sidak ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Senin (3/4) pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengaktifan MoU rencananya adalah dengan melakukan beberapa pembakuan teknis-mekanis pola sidak di lapas-rutan yang menjadi sasaran target terdapat jaringan narkotika.
"Kalaupun ada perubahan tetap tidak menganggu penyelidikan BNN, karena BNN bekerja berdasarkan undang-undang (UU 35/2009)," tegas Sumirat.
Asalkan, lanjutnya, kerahasiaan dan kecepatan dalam pengungkapan tetap terjaga dalam setiap sidak.
"Kalau orangnya tentu mudah saja diamankan karena berada di dalam lapas, yang dibutuhkan bukan hanya tersangka tapi juga barang bukti," ujar Sumirat seraya memberi contoh penangkapan salah seorang napi di Lapas Pekanbaru dengan barang bukti handphone yang sempat berpindah tangan.
(ahy/nrl)










































