Terkait lambannya penanganan kasus ini bahkan sempat beredar kabar KPK sampai sekarang belum mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Angie sebagai tersangka. Namun Wakil Ketua KPK Zulkarnain membantah informasi ini.
Menurut Zulkarnain, pemeriksaan terhadap Puteri Indonesia 2001 itu belum dilakukan karena terkendala masalah administrasi dan juga bukti-bukti yang masih perlu dikumpulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi III DPR meminta KPK segera menjelaskan alasan lamanya penahanan kedua tersangka.
"KPK harus jelaskan kenapa lama penahanan Angie dan Miranda. Kalau enggak dijelaskan, anggapan umum yang menyebut KPK bekerja untuk memenuhi pesanan-pesanan tertentu jadi tidak terelakkan," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Bila KPK tidak memberi penjelasan, maka Komisi III sebut Benny akan melakukan rapat kerja khusus untuk meminta keterangan dari pimpinan KPK. "Dewan akan mengambil keputusan memanggil KPK untuk menjelaskan karena setiap langkah KPK harus bisa dipertimbangkan," tuturnya.
Selain mempermasalahkan penahanan Angie dan Miranda, Komisi III juga akan mempertanyakan standard operating procedure (SOP) penetapan status seseorang menjadi tersangka. Benny mengatakan, KPK tidak boleh sewenang-wenang menetapkan status tersangka hanya karena tekanan pihak tertentu bukan berdasarkan alat bukti.
"Karena KPK tidak memiliki kewenangan SP3 apalagi bila SOP tidak diikuti, outputnya batal demi hukum. Masalahnya apakah info Miranda dan Angie ditetapkan sebagai tersangka di luar SOP? Kalau itu betul saya menyarankan pimpinan KPK melakukan koreksi demi hukum, kredibilitas dan integritas," imbuhnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2012. Miranda diduga terlibat suap berbentuk cek pelawat saat dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.
Sementara Angie ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2012. Mantan Wakil Sekjen Demokrat itu diduga terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Kabarnya, KPK telah menerbitkan Sprintdik untuk Miranda sejak awal bulan ini. Sedangkan untuk Angie masih belum.
(/ndr)











































