Petugas PN Jakpus Duduki Rumah Cicit Pangeran Diponegoro

Petugas PN Jakpus Duduki Rumah Cicit Pangeran Diponegoro

- detikNews
Kamis, 12 Apr 2012 16:16 WIB
Petugas PN Jakpus Duduki Rumah Cicit Pangeran Diponegoro
Jakarta - Eksekusi rumah cicit Pangeran Diponegoro, almarhum Sukartina, di Jalan Blitar No 3, Menteng, Jakarta Pusat berjalan alot. Setelah melakukan negosiasi dan adu mulut, petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya bisa menduduki rumah di kompleks mewah tersebut.

Pantauan detikcom, Kamis (12/4/2012) pukul 15.45 WIB, proses eksekusi diawali dengan pembacaan surat perintah sita eksekusi oleh seorang juru sita PN Jakpus. Saat dibacakan, pemilik rumah M Maulud langsung bereaksi spontan menarik surat tersebut dan meremas-remasnya.

Namun hal ini tidak dihiraukan petugas yang memakai seragam pengadilan. Lalu juru sita yang dibantu puluhan anggota polisi dan Satpol PP menendang pintu pagar. Brak!!!!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pintu pagar pun jebol dan petugas merangsek masuk. Pemilik rumah yang dibantu dengan 7 orang lain tidak kuasa menahan gelombang orang yang memaksa masuk. "Ini tidak bisa diekeskusi, saya minta tolong dibatalkan. Jangan dieksekusi sekarang. Kan tadi sudah ada perjanjian kita tadi sudah dialog," kata pengacara Sukartina, Farhat Abbas.

Namun teriakan anak komisioner Komisi Yudisial (KY) Abbas Said ini tidak dihiraukan. Petugas eksekusi langsung memasuki halaman rumah dan mengambil meja dan kursi di teras. Usai mengambil perabot di taman, petugas merangsek ke dalam rumah untuk mengambil perabot yang ada di dalam rumah. Seperti mesin cuci, meja, kursi dan sebagainya.

Perabotan tersebut diangkut menuju truk yang menunggu di tepi Jalan Blitar.

Meski petugas terus datang mengambil barang, sekitar 8 orang masih bertahan di dalam rumah. Tidak terkecuali seorang kerabat yang sudah tua hanya bisa terpaku dari atas kursi rodanya.


(asp/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads