Logis Dibentuk Peradilan Internasional Kasus Timtim

Logis Dibentuk Peradilan Internasional Kasus Timtim

- detikNews
Selasa, 10 Agu 2004 16:04 WIB
Jakarta - Enam LSM yang fokus pada masalah HAM menilai, sangat logis untuk membentuk peradilan internasional ad hoc kasus pelanggaran HAM Timtim yang melibatkan sejumlah jenderal Indonesia.Hal itu dipicu dengan bebasnya sejumlah terdakwa dari jeratan hukum, terakhir bebasnya Mayjen Adam Damiri. "Kami menilai putusan bebas terdakwa yang bertanggung jawab atas keamanan saat terjadinya peristiwa Timtim membawa konsekuensi logis bahwa pemerintah Indonesia harus menyambut peluang dibentuknya pengadilan ad hoc internasional," kata Koordinator Kontras Usman Hamid dalam jumpa pers di kantornya, Jl.Mendut, Jakpus, Selasa (10/8/2004). Enam LSM yang dimaksud adalah Kontras, PBHI, Demos, Elsam, Imparsial, dan HRWG.Mereka juga menilai putusan bebas terdakwa itu tidak bisa dipisahkan dari rendahnya politik pemerintah dalam mendorong penegakan hukum yang independen dan adil dalam kasus pelanggaran HAM.Dan rendahnya kehendak politik ini tercermin pada perhatian pemerintah atas kemandirian hakim, ketidaktegasan jaksa agung, perlindungan hukum dan jaminan keamanan bagi saksi korban serta rendahnya kapasitas yang mengontrol anggota militer selama jalannya persidangan."Pemerintah juga membiarkan penempatan Mayjen Adam Damiri dalam tugas operasi di Aceh selama pemberlakuan daruraa militer padahal yang bersangkutan adalah terdakwa dalam perkara kejahatan yang serius," demikian Usman.Tim Ahli PBB Para aktivis HAM di Indonesia mendesak agar Sekjen PBB mempercepat kerja tim ahli (commission of experts) yang bertugas melakukan penilaian apakah persidangan pada pengadilan Timtim telah memenuhi standar hukum internasional atau tidak."Jika tidak memenuhi, maka terbuka kesempatan untuk dibentuk pengadilan ad hoc internasional, seperti di Yugoslavia," kata Usman Hamid. Usman menjelaskan, yang dikejar dalam kasus pelanggaran HAM Timtim adalah orang yang paling bertanggung jawab. "Sebenarnya, 1.000 orang korban yang mengajukan ke PBB nama-nama selain dari Adam Damiri dan para terdakwa lainnya. Bukan hanya Wieranto atau Zaki Makarim. Tetapi juga jenderal yang lain yang terlibat dalam operasi-operasi di Timtim sejak tahu 1975," papar Usman."Jadi pengadilan ham ad hoc internasional ini bukan hanya mengadili kejahatan HAM setelah jajak pendapat, tapi juga sebelum jajak pendapat. Bahkan sejak Timtim menjadi bagian RI," sambungnya.Dan jika nantinya pengadilan ad hoc internasional itu jadi dibentuk dan Indonesia ternyata melindungi mereka yang dianggap bertanggung jawab, maka risikonya mereka yang dituduh itu akan ditangkap kalau bepergian ke luar negeri. (nrl/)


Berita Terkait