Wantimpres pun Mengecek Kebenaran Status Tersangka Siti Fadilah

Wantimpres pun Mengecek Kebenaran Status Tersangka Siti Fadilah

Luhur Hertanto - detikNews
Kamis, 12 Apr 2012 16:03 WIB
Wantimpres pun Mengecek Kebenaran Status Tersangka Siti Fadilah
Jakarta - Dewan Pertimbangan Presiden belum mendapat kepastian status hukum Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan pengadaan alat kesehatan yang disidik Mabes Polri. Wantimpres masih menunggu keterangan resmi. Siti Fadilah juga merupakan anggota Wantimpres.

"Saya belum tahu, saya cek dulu. Tapi tentu itu dalam kedudukan beliau sebagau mantan menkes kan?" ujar Ketua Wantimpres Emil Salim tentang isu dijadikannya Siti Fadilah Supari sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Emil menyampaikan itu di Istana Merdeka usai peresmian keanggotaan baru KPU dan Bawaslu 2012-2017, Kamis (12/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan menteri Lingkungan Hidup ini membenarkan bahwa Siti Fadilah Supari beberapa waktu terakhir menjalani proses hukum di Mabes Polri. Proses hukum itu dijalani dalam kapasitasnya sebagai mantan menteri kesehatan RI dan bukan anggota Wantimpres.

Maka tindak lanjutnya bukan dilingkup Wantimpres. Bila memang hasil proses hukum mengharuskan Siti Fadilah Supati tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai anggota Wantimpres, maka eksekusinya menjadi wewenang Presiden SBY.

"Terserah nanti bagaimana kesimpulan kasus itu. Tentu Pak presiden yang memutuskan sebab kami diangkat dan diberhentikan oleh beliau," ujar Emil.

Mulya menjadi saksi untuk terdakwa M Naguib, yang pada proyek itu adalah mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk. M Naguib disidang di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (12/4/2012 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal tersebut diketahui ketika, salah satu penasihat hukum terdakwa menanyakan mengenai kapan dirinya diperiksa di Mabes Polri. Kasus Alkes itu terkait pengadaan barang saat Siti Fadilah menjabat sebagai Menkes.

(lh/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini